Tomohon – Kolaborasi Unit Resmob dan Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap Rivo Palit alias (RP) Warga Woloan 1 (satu) Utara.Pelaku AM (15) dan AMN (17) keduanya warga Kelurahan Taratara 3 (tiga). RabuĀ (20/11/2019) sekitar 23.30 Wita.
Hal ini berkat koloborasi gerak cepat yang di lakukan Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik dan Unit Resmob dalam menindak lanjuti setiapĀ kejahatan dan kekerasan yang terjadi di Kota Tomohon.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Kompol Cillion Diar membenarkan bahwa telah diamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti”ujar Diar. (Oma).
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari






