Minahasa-Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk mengamankan dua orang terduga pelaku judi togel online, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kanit Resmob Minahasa mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyatakat.
“Masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Terduga pelaku DP alias Nani (57), dan JK alias Jonly (38) yang keduanya adalah warga di Kecamatan Tondano Barat.” Jelasnya.
Saat di amankan kedua pelaku judi togel online berada di rumah masing masing tanpa ada perlawanan dan langsung diserahkan kepada piket Reskrim beserta barang bukti sebesar RP.830.000, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Diduga,modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengumpulkan orang sehingga mereka memesan judi togel kepada pelaku. “Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Ronny)






