Manado – Kinerja Tim khusus (Timsus) Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sepertinya harus mendapat apresiasi. Pasalnya dalam sehari, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini berhasil meringkus dua bandar judi togel. Kedua pelaku yakni RS alias Risky (26) warga Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting dan FY alias Faisal (35) warga Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting. Mereka diringkus di kediaman masing masing, Minggu (25/7) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim ujung tombak Polresta Manado ini, mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan pelaku yang sering berjualan judi jenis togel online di Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang pertama di Kelurahan Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting. Alhasil saat tiba di lokasi, pelaku FY alias Faisal tak berkutik saat diamankan, bersama barang bukti satu unit handphone Xiaomi, rekapan judi togel, ATM, dan sejumlah uang tunai.
Penangkapan kedua terjadi di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting. Dimana, saat tiba di rumah pelaku RS alias Risky, Tim berhasil menemukan satu unit handphone Oppo, ATM, dan sejumlah uang tunai. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “diketahui kedua pelaku berperan sebagai bandar dan saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






