Manado – Dua pelaku judi jenis toto gelap (togel) online berhasil diringkus Unit Opsnal Satuan Intelkam Polresta Manado. Kedua pelaku yakni lelaki berinisial BK alias Benny (40-an) yang berperan sebagai bandar dan perempuan berinisial ZA alias Zulva (30-an) selaku pengecer. Mereka diringkus di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Senin (5/4) sekitar 14.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Unit Opsnal Satuan Intelkam Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan kedua pelaku yang sering berjualan judi jenis togel di wilayah Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat berada disana Tim mendapati kedua pelaku sedang merekap judi togel. Dan saat dilakukan interogasi, ternyata lelaki BK alias Benny berperan sebagai bandar dan perempuan berinisial ZA alias Zulva berperan sebagai pengecer.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti, berupa handphone merek realme C15, Hanphone Vivo 3, Handphone Samsung j4 Plus, Dua buku rekapan dan uang tunai senilai Rp 3.259 juta, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” singkatnya. (Dwi)





