Tim MJP-CK Tuntut Diskualifikasi Pasangan JG-KWL, Berujung Polemik Hukum

Minut-Setelah tersandung pelanggaran aturan Pilkada 2024, di mana Peggi Mekel, istri dari bakal calon Bupati Melky J Pangemanan (MJP), masuk ke ruang pendaftaran dengan ID Card Sekretaris PSI, kini tim MJP-CK kembali menuai sorotan. Kali ini, mereka mengajukan tuntutan hukum yang dinilai kontroversial dan dianggap “melanggar aturan”.

Pada Kamis, 19 September 2024, tim MJP-CK secara tegas menghubungi pihak KPU Minahasa Utara terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Mereka mendesak agar pasangan calon JG-KWL didiskualifikasi pada 22 September 2024 nanti.

Alasan utama yang diangkat oleh tim MJP-CK adalah bahwa pasangan JG-KWL dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur larangan bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Mereka berharap pelanggaran ini berujung pada diskualifikasi pasangan JG-KWL.

Namun, tuntutan ini dianggap sepihak dan tidak memperhatikan keseluruhan isi Pasal 71 ayat (2). Dalam kenyataannya, penggantian pejabat oleh pasangan JG-KWL telah dibatalkan oleh Bupati Minahasa Utara melalui Keputusan Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 pada 17 April 2024. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/682/OTDA pada 10 Mei 2024, yang secara tegas memberikan persetujuan tertulis atas pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Minut.

Surat dari Kemendagri ini menjadi pengecualian yang sah terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2), sehingga penggantian pejabat yang dilakukan pasangan JG-KWL tidak melanggar aturan. Pasal ini sendiri mengadopsi asas hukum No Rules Without Exception, di mana aturan yang ketat tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Dengan adanya persetujuan tertulis dari Menteri, penggantian pejabat yang dilakukan pasangan JG-KWL berada dalam koridor hukum yang jelas.

Hal ini serupa dengan ketentuan di UU Kesehatan yang melarang aborsi, namun membolehkan dalam kondisi tertentu seperti indikasi medis yang serius atau kehamilan akibat perkosaan.

Polemik ini menunjukkan betapa kompleksnya aturan dalam Pilkada, di mana setiap pihak harus cermat dalam memahami dan menafsirkan hukum sebelum mengajukan tuntutan. (***)

Loading