Manado – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama Yandi Siahaya (47) warga Kelurahan Cereme Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni lelaki berinisial DW alias Dewa (30) warga Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting.
Karyawan swasta ini diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, tepatnya di seputaran tempat pelelangan ikan, Senin (31/5).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/5) sekitar 19.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang diketahui seorang nelayan ini sedang berada di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, tepatnya di tempat pelelangan ikan.
Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas, langsung mencabut sajam jenis pisau badik dan menikam korban sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka tikam di bagian belakang dan di tangan kiri.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu warga sekitar dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, yang mendapat informasi terkait adanya peristiwa tersebut, langsung menuju lokasi kejadian. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)









