Tahuna– Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antar waktu tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024-2028, secara daring, Selasa (26/11/24).
Saat melantik, Afifuddin meminta anggota KPU Kepulauan Sangihe yang baru dilantik agar dapat mempedomani peraturan kepemiluan dan UU. “Sesegera mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tahapan pilkada, dikarenakan sehari pasca saudara dilantik akan langsung dihadapkan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024” ujar Afifuddin
Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik, yaitu, Dellas Thimotius Marasut, Japri Lintuhaseng dan Rahmat Gaib.
Afifuddin menyampaikan pergantian antarwaktu ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kerja organisasi dan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tahun politik. “Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Afifuddin
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado









