Ratahan – Setelah beberapa pekan lalu Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mewarning anak buahnya, akhirnya mulai berdampak, Intsruksi Bupati bahwa Pejabat yang tidak menetap diwilayah kerjanya akan di evaluasi ternyata tidak main-main.
Buktinya, pada Rabu (10/4/2019), Bupati James Sumendap SH menonjobkan Camat Ratatotok Nova Ngongoloy dan memberikan surat perintah tugas kepada Kabag Hukum Setda Kabupaten Mitra Royke Lumingas SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Wilayah Kecamatan Ratatotok.
Surat Perintah Tugas (Sprint) Bupati kepada Lumingas diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy, ME. M.Si, di ruang rapat Sekda.
Menurut Sekda melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit mengatakan, langkah yang diambil Bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah didasari kajian dan evaluasi yang matang, dan bukan karena ada kaitannya dengan kepentingan politik menjelang Pemilu tahun ini.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Penggantian Pejabat wajar dalam organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar. Setiap pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi Bupati harus tinggal di Mitra. Apalagi seorang Camat yang wajib menetap penuh di wilayah Pemerintahan Kecamatan,”terang Mamahit.
Mamahit menyampaikan, jika Camat tinggal diwilayahnya maka sinergitas dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan kepada publik setempat bisa profesional, akuntabel dan akurat.
“Jadi sebagai kepala Kecamatan wajib hukumnya menetap penuh di wilayah pemerintahannya bukan lebih banyak tinggal di luar, itu pasti berpengaruh pada kinerjanya dan tidak akan maksimal,” ujar Mamahit saat dikonfirmasi sejumlah awak media.(*/Oma)







