Ilustrasi
Manado – Seorang wanita berinisial BM alias Ella (24) warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Rabu (2/6) tadi. Disana, Ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki berinisial SH alias Yamin warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, tepatnya di Jalan TNI, Selasa (1/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara pelapor dan terlapor telah hidup bersama serumah (pasangan kumpul kebo). Dan peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelapor sedang membeli nasi kuning di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, tepatnya di Jalan TNI.
Tiba tiba terlapor datang menghampiri pelapor, dan meminta pelapor untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai pelapor. Namun, pelapor menolak untuk naik ke sepeda motor pelapor, dikarenakan pelapor sudah tidak ingin bertemu dengan terlapor.
Kemudian terlapor yang sudah emosi, langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan serta menginjak kepala korban. Akibatnya korban mengalami bengkak di dahi sebelah kanan dan kepala terasa sakit. Tidak hanya itu, terlapor juga mengancam akan membunuh pelapor.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






