Ilustrasi
Manado – Johny Toar (67) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan l, Kecamatan Wenang, mendatangi Polresta Manado, Senin (29/3) kemarin. Dihadapan petugas, pelapor yang diketahui keseharianya karyawan swasta ini melaporkan perempuan bernisial PT alias Patricia, TVW alias Tania, dan MJ alias Miftahul, karena telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MMT alias Messi (15). Kejadian itu terjadi di Perum Griya Sea Lestari Kecamatan Pineleng, Senin (22/03) sekitar 22.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), peristiwa itu nanti diketahui karena korban mengadu ke pelapor selaku orang tua korban. Dimana menurut keterangan korban, para pelaku telah memukul korban dibagian kepala dan kaki sehingga mengakibatkan luka dan bengkak dibagian mata. Geram dengan perbuatan yang di lakukan para pelaku, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban sudah dilakukan visum dan laporannya sudah diterima. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku,” ujar Aruan. (Dwi)
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII






