Ilustrasi
Manado – Johny Toar (67) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan l, Kecamatan Wenang, mendatangi Polresta Manado, Senin (29/3) kemarin. Dihadapan petugas, pelapor yang diketahui keseharianya karyawan swasta ini melaporkan perempuan bernisial PT alias Patricia, TVW alias Tania, dan MJ alias Miftahul, karena telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MMT alias Messi (15). Kejadian itu terjadi di Perum Griya Sea Lestari Kecamatan Pineleng, Senin (22/03) sekitar 22.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), peristiwa itu nanti diketahui karena korban mengadu ke pelapor selaku orang tua korban. Dimana menurut keterangan korban, para pelaku telah memukul korban dibagian kepala dan kaki sehingga mengakibatkan luka dan bengkak dibagian mata. Geram dengan perbuatan yang di lakukan para pelaku, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban sudah dilakukan visum dan laporannya sudah diterima. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku,” ujar Aruan. (Dwi)
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG








