Minsel-Akhirnya terkuak bahwa rapat Paripurna pengusulan pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 yang digelar oleh sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada hari kamis (26/09/2024) tidak sesuai mekanisme.
Rapat tersebut yang semula dipertanyakan oleh salah satu Pimpinan Dewan Sementara dari fraksi Partai Golkar yakni Ezekiel Paruntu terkait tidak dilibatkan dirinya sebagai pimpinan DPRD Sementara yang dinilainya tidak sesuai aturan, akhirnya terbukti.
Rapat paripurna penetapan usul pimpinan DPRD definitif awalnya diagendakan pada tanggal 28 Oktober 2024 dan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minahasa Selatan Definitif tanggal 4 November 2024 sesuai rapat pimpinan dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Minsel.
Tetapi yang terjadi tidak sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan, yaitu Rapat paripurna penetapan usul pimpinan DPRD Definitif dimajukan pada tanggal 26 September 2024 dan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minahasa Selatan Definitif juga dimajukan tanggal 2 Oktober 2024.
Kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat Paripurna pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif, Kamis (02/09/2024) di kantor DPRD Minsel, Sekretaris DPRD Lucky Tampi menyampaikan bahwa agenda/jadwal DPRD secara resmi ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) yang bersifat FINAL dan MENGIKAT terkecuali dibahas kembali kalau ada perubahan jadwal.
Berbeda dengan perubahan jadwal yang terjadi, dibantah oleh dirinya sendiri (Sekwan read) bahwa menurutnya tidak ada yang salah dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, yang penting mekanisme jalan walaupun dilaksanakan di hari yang sama.
Sedangkan hasil rapat pimpinan, Lucky menyebutkan bahwa itu hanya hasil percakapan sementara. “Oleh sebab itu dokumen rapat Pimpinan tidak dibubuhi tanda tangan dan cap basah, itu diibaratkan hanya mencatat pointers-pointers yang akan ditindaklanjuti kemudian.” Tandas Tampi. (Onal-M)









