Minut—Penasaran publik terus bertambah terkait dugaan ijasah palsu salah satu bakal calon Bupati Minut yakni Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Setelah surat aduan warga masuk ke Kotak Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, maka masyarakat kian terpanggil untuk mengawal kasus ini.
Beredar informasi A1 terbaru yang berhasil dirangkum awak media, jika legalisir pengesahan dari Sekolah Menengah Umum (SMU) Swasta Pelita Tiga Nomor 3 Pulo Gadung-Jakarta Timur tertanggal 04 September 2020 Nomor 351/01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Ade Yulia Narun MPd diduga palsu.
Sumber terpercaya dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, jika cap legalisir yang tertuang sangat berbeda dengan milik mereka.
“Kami dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, tidak pernah mengeluarkan legalisir tertanggal 04 September 2020. Pasalnya, terakhir kami mengeluarkan penandatanganan legalisir pada pertengahan Agustus 2020, setelah itu tidak pernah,” ungkap sumber meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu Ketua KPU Minut Stella Runtu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kita dari KPU saat ini sedang dalam tahapan verifikasi dokumen pendaftaran. Sedangkan untuk berkas persyaratan pencalonan wajib lengkap dan sesuai untuk pribadi calon yang kita terima. Karena dalam proses tahapan verifikasi kita melihat mana sesuai yang lengkap dan tidak sesuai atau tidak lengkap, maka itu yang akan kita berita acarakan dan serahkan kepada calon untuk dilengkapi.
“Apa yang tidak lengkap atau sesuai ketika mereka akan melengkapi, tentu semuanya harus sesuai regulasi dan keabsahan dari instansi masing-masing,” tutur Runtu, Jumat (11/09/2020).
Ketika disinggung apakah tidak menjadi masalah jika awalnya calon yang bersangkutan memasukan legalisir dari SMU Swasta Pelita Tiga Nomor 3 Pulo Gadung-Jakarta Timur saat pendaftaran dan tiba-tiba berubah, Karena menurut informasi yang berkembang, dari tim bakal calon melakukan legalisir ulang ijasah yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Minut.
“Ini kita masih akan pleno besok untuk mendata hasil Verifikasi Faktual (Verfak), saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil Verfak dan masih akan memetakan mana-mana yang kurang lengkap dan disesuaikan oleh para calon dan tanggal 13 September 2020, kita serahkan ke mereka atau Liaison Officer (LO) untuk dilengkapi dan disesuaikan. Dan pastinya yang harus diserahkan itu haruslah benar pada tanggal 14-16 September 2020 sesuai dengan yang kita anjurkan untuk diperbaiki, nanti kita lihat saja apa yang dimasukkan,” tegas Runtu. (T3)








