Palu-Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, tidak melakukan kesalahan apapun, terkait perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada PT Cipta Agro Sakti (CAS), bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.
“Tidak ada kesalahan apapun. Semua proses perizinan sudah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Morut, Armansyah Abdul Patta MSi, dan Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut, Asnawi Rasyid, di Palu, Selasa (03/06/2025).
Kedua pihak yang berkompeten dalam bidang perizinan dan investasi di Morut tersebut, meluruskan informasi sesat yang menuduh Bupati Morut, melakukan kesalahan dalam pemberian izin kepada PT CAS, dan dicopot dari jabatannya.
Armansyah, menjelaskan, Pemda Morut telah menerbitkan izin lokasi (inlok) atau sekarang disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lahan (PK-KPR) kepada PT CAS sejak 2016 dengan luas sekitar 5.000an ha. Akan tetapi inlok itu dicabut setelah tiga tahun berjalan, karena Perusahaan gagal untuk membebaskan lahan sesuai ketentuan yakni 50 persen + 1 ha.
Setelah Inlok pertama dicabut, PT CAS kemudian mengurus ulang Inlok dan akhirnya terbitlah inlok baru atau PK-KPR pada awal 2024 seluas 9.000an ha, disusul Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin Amdal (Analisis dampak lingkungan) pada 2025. Bahkan Perusahaan sedang mengurus pula izin untuk pembangunan pabriknya.
Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut, Asnawi Rasyid, menjelaskan, setelah inlok diterbitkan yang disusul dengan IUP dan Amdal, kemudian investor dipersilahkan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), sambil melakukan pembebasan lahan untuk menjadi areal kebun inti mereka.
Namun, kata Awi, sapaan akrab Asnawi, sementara penerbitan HGU berproses, PT CAS menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar, untuk menanam sawit di lahan pribadi mereka, atas bantuan bibit dan sarana produksi dari PT CAS, dengan perjanjian bahwa hasil panen nantinya dijual kepada pihak Perusahaan.
“Dengan begitu, Pemda Morut telah melakukan semua kewajibannya, untuk memfasilitasi investor bagi kesejahteraan masyarakat. Nah, kalau pun dalam perjalanannya terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, itu bukan kesalahan Bupati, tapi kesalahan investor, karena dalam perizinan yang diberikan, telah tertera semua ketentuan yang harus dilaksanakan pihak Perusahaan,” jelasnya.
Jadi, kata dia, kalau ada laporan pelanggaran di lapangan, maka aparat penegak hukum yang harus turun melakukan penyelidikan apakah ada lahan masyarakat yang digarap Perusahaan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan alias pembebasan lahan.
“Harus dipahami bahwa inlok tidak serta merta memberikan hak kepada investor atas lahan tersebut. Kalau investor mau beraktifitas di atasnya, maka investor harus membebaskan dahulu lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan alias clear and clean, itulah yang akan menjadi sasaran proses HGU,” katanya menambahkan.
Ketika ditanya terkait kehadiran Bupati Morut, pada penanaman sawit PT CAS beberapa waktu lalu, Awi menegaskan, penanaman yang dilakukan bersama investor saat itu adalah pada lahan masyarakat milik jemaat Gereja yang bibit dan sarana produksinya mendapat bantuan langsung dari PT CAS. Itu sah dan halal dilakukan oleh pihak Perusahaan.
Terkait tudingan salah satu anggota DPRD Sulteng, bahwa Bupati Morut melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin bagi PT CAS, dan Bupati Morut harus dicopot dari jabatannya. Asnawi yang juga politisi PKB ini mengatakan, bahwa sepotong lidah perkataan masyarakat itu pantas diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat.
” Tetapi jangan men-justice (menghakimi), sebelum melakukan cross check dan pengkajian di lapangan. Legislator kan punya hak untuk memanggil Kepala Daerah guna meminta penjelasan kalau dianggap ada masalah,” katanya.
“Namun begitulah kehidupan. Ada yang bekerja keras untuk hidup, ada pula yang berteriak untuk hidup,” katanya berseloroh sembari tertawa.
Asnawi, mengakui adanya fakta di lapangan bahwa ada masyarakat di Mamosalato dan Bungku Utara yang keberatan dengan kehadiran PT CAS di sana. Tetapi banyak pula yang merasa senang, karena kehadiran investor itu memberi harapan besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Kelompok yang protes itu lebih disebabkan belum mendapat penjelasan yang baik tentang manfaat kehadiran PT CAS, yang tidak dibenarkan sama sekali memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan warga alias pembebasan.
” Sebelumnya pernah ada kelompok masyarakat lokal di sana berdemo dengan membawa sumpit, saat Bupati Delis berkunjung ke sana. Setelah Bupati Delis memberikan penjelasan lengkap, bahkan sampai meneteskan air mata, warga yang membawa sumpit itu malah menyerahkan sumpitnya kepada Pak Bupati,” ungkap Asnawi Rasyid. (RoMa/NAL)















