Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sri Wahyuningsi Siage (47) warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap anaknya yakni Indah Lestari Husain (17), yang dilakukan oleh AU alias Ayu. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Selasa (23/4).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang siswi SMA ini sedang asyik tertidur di rumah salah satu keluarganya yang berada di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Tiba tiba datang pelaku dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian tangan. Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak berdiri, pelaku kemudian kembali menikam korban dibagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan wajah.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





