Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sri Wahyuningsi Siage (47) warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap anaknya yakni Indah Lestari Husain (17), yang dilakukan oleh AU alias Ayu. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Selasa (23/4).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang siswi SMA ini sedang asyik tertidur di rumah salah satu keluarganya yang berada di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Tiba tiba datang pelaku dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian tangan. Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak berdiri, pelaku kemudian kembali menikam korban dibagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan wajah.
- Kantah ATR/BPN Morut Terima Kunjungan, Pembinaan Tatap Muka Kanwil ATR/BPN Sulteng
- IAIN Sultan Amai Gorontalo Resmi Menjadi UIN, Dharma Lauma : Kampus Dinilai dari Gagasan, Bukan Status.
- Perkuat Sinergitas, Ketua PWI Sulut Terima Audiensi Kantor Imigrasi Manado, Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Keimigrasian
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








