Ilustrasi
Manado – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini korbannya ibu rumah tangga (IRT) berinisial TRA (22), salah satu warga yang berada di Kecamatan Singkil. Pasalnya, dirinya menjadi korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri yakni RR (20-an). Peristiwa tersebut itu terjadi di Kompleks Marina Plaza Manado tepatnya di Rumah Makan Zalfa – Marwa, Senin (16/12) sekitar jam 15.30 Wita.
Informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, pada saat itu korban sedang bersama dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Entah ada masalah apa, tiba-tiba pelaku tanpa alasan yang jelas langsung memukul korban pada bagian wajah dan kepala secara berulangkali.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, luka memar pada bagian pelipis atas mata sebelah kiri, bengkak pada bagian jari kelingking tangan kanan dan rasa sakit pada bagian kepala. Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya kejadian itu. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop






