Ilustrasi
Manado – Seorang remaja bernama Faldi Haji (16) warga Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil terpaksa harus mendatangi Mapolrsta Manado, Kamis (18/4). Disana, ia didampingi kakaknya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki bernisial RL alias Refly warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi di Rental Play Station yang tak jauh dari rumah korban. Kamis (18/4) sekitar 19.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian berawal saat pelaku yang sedang bermain Play Station ditegur oleh korban dikarenakan jam sewanya sudah habis dan giliran korban yang akan mengganti bermain.
Tidak terima dengan teguran dari korban, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini, memaki maki korban. Kemudian korban melaporkannya kepada pemilik rental Play Station. Nah,,, tiba tiba pelaku yang marah langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bawah mata sebelah kanan.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi kakaknya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








