ilustrasi
Manado – Kasus penculikan anak kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini dilaporkan oleh perempuan bernama Meliyanti Y. Nusi (22), warga Kelurahan Maasing, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting. Pasalnya, anak Adli Mallu (2), dibawa mantan suaminya berinisial MM alias Mochtar (20), warga Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan V, Kecamatan Tikala. Kejadian itu terjadi di rumah korban, Kamis (26/9/19) sekitar 19.00 Wita.
Informasi yang dirangkum, awalnya saat itu korban tidak berada di rumah. Terlapor pun datang ke rumah mantan istrinya itu menemui saksi Yenni Mustafa (41), yang tidak lain adalah nenek korban. Terlapor mengatakan akan membawa korban untuk pergi membeli susu. Nenek korban pun mengijinkan terlapor untuk membawa anak mereka itu.
Namun, sampai dengan laporan ini dibuat. Korban tidak kunjung dikembalikan. Padahal sesuai dengan putusan pengadilan agama nomor: 5/Pdt.G/2019/PA.Mdo tangga 1 April 2019. Telah ditetapkan bahwa anak pelapor berada dalam asuhan ibu kandung korban.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Ibu rumah tangga (IRT) ini sudah berusaha mencoba menghubungi terlapor. Sialnya hingga saat ini terlapor tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas kejadian tersebut mantan suaminya itu dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan kasusnya sementara ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)







