Jefrry Sayouw, SH
Tondano – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Sayouw, SH meminta 227 Hukumtua percepat Pelaporan Dan Penyerapan Tahap 1 (satu).
Menurutnya pencairan tahap 2 (dua) mendekati batas akhir, sekurangnya 90% Hukumtua sudah ada penyerapan, kurang lebih 75% untuk tahap 1 sudah bisa proses tahap 2.
“Penyerapan Pelaporan untuk proses DD maupun ADD dengan batas waktu pencairan akhir bulan Juni,untuk tahap 2, ” ucapnya. Jumat (14/06/2019).
- Capaian Visi-Misi Pemprov Sulut 2025 Terbukti, Program Strategis YSK-Victory Dirasakan Masyarakat
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
Lanjut Sajouw bila Hukumtua tak bisa melakukan pelaporan dan penyerapan 75 % dari tahap 1 tentunya tidak bisa melakukan pencairan tahap 2.
“Ini tergantung desa mana yang cepat memasukkan LPJ berkas mereka yang akan lebih dahulu diverifikasi. Dan akan diproses cepat melakukan pencairan di tahap 2 ini, jika tidak pencairan tidak bisa di lakukan,” ujar Sayouw. (RonnyRantung)






