oleh

Tak Masukan LPJ, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan

Jefrry Sayouw, SH

Tondano – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Sayouw, SH meminta  227 Hukumtua percepat Pelaporan Dan Penyerapan Tahap 1 (satu).

Menurutnya pencairan tahap 2 (dua) mendekati batas akhir, sekurangnya 90%  Hukumtua sudah ada penyerapan, kurang lebih 75% untuk tahap 1 sudah bisa proses tahap 2.

“Penyerapan Pelaporan untuk proses DD maupun ADD dengan batas waktu pencairan akhir bulan Juni,untuk tahap 2, ” ucapnya. Jumat (14/06/2019).

Lanjut  Sajouw  bila Hukumtua tak bisa melakukan pelaporan dan penyerapan 75 % dari tahap 1  tentunya tidak bisa melakukan pencairan tahap 2.

“Ini tergantung desa mana yang cepat memasukkan LPJ  berkas mereka yang akan lebih dahulu diverifikasi. Dan akan diproses cepat melakukan pencairan di tahap 2 ini, jika tidak pencairan tidak bisa di lakukan,” ujar Sayouw. (RonnyRantung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *