Minsel-11 Fungsi Kesyabandaran dilanggar oleh pemangku jabatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang, karena telah menyusupi kegiatan politik di kawasan Terminal Pelabuhan Amurang.
Terpantau wartawan media ini pada Jumat (7/7/2023) di ruang Terminal Pelabuhan Amurang digunakan untuk kepentingan politik yang menghadirkan beberapa tokoh partai.
Kegiatan deklarasi tim pemenangan salah satu partai dengan mengusung sejumlah bakal calon baik dari kabupaten ,profinsi dan pusat tanpa memikirkan bahwa fasilitas tersebut adalah milik pemerintah dan dilarang untuk digunakan sebagai kegiatan partai kehiatan politik.
Larangan tersebut jelas diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari KaBan DPD 1 Sulut Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (LI- BAPAN) Marten Sula, bahwa fasilitas pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan kegunaannya sudah di atur.
” Jalas dalam UU bahwa fasilitas pemerintah dilarang untuk kegiatan partai politik”Ujarnya.
Menurut informasi salah satu petugas yang ada di terminal pelabuhan Amurang kepada wartawan media ini menyampaikan bahwa pihaknya kecolongan karena alasan mereka hanya kegiatan komunitas jangkar.
“Pihak kami tidak tau kalau kegiatan tersebut berkaitan dengan partai politik dan calon anggota dewan salah satu partai, kami hanya berpikir bahwa karena pemrakarsa kegiatan tersebut salah satu mitra dari kantor kami jadi di ijinkan, dan kami kaget saat kegiatan berjalan ternyata berkaitan dengan pemenangan partai politik dan calon-calon yang diusung.” Jelas oknum petugas terminal pelabuhan Amurang yang tidak mau namanya di publis (red).
Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amuran Rusdianto saat di konfirmasi di ruang kerjanya tidak ada, karena sementara melakukan kegiatan diuar daerah, begitu juga Pelaksana Harian Lifrenlie Talumewo tidak berada di tempat. (onai_m)






