MANADO – Tak mengenal lelah, Walikota Manado, DR. Ir. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, terus mengsosialisasikan protokol kesehatan di setiap kelurahan di Kota Manado, dan hari ini, Senin (14/09), 7 Kelurahan di Kecamatan Paal Dua, yakni Dendengan Dalam, Dendengan Luar, Ranomuut, Kairagi Weru, Malendeng.
Paal Dua dan Perkamil, disambangi Walikota Manado. Dimana sosialisasi ini perlu digalakkan secara intensif dengan melibatkan langsung Kepala Lingkungan dan masyarakat sampai di tingkat paling bawah. Mengingat banyak warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 ini.
Pada kesempatan itu, Walikotapun mengajak kepada pemerintah kecamatan, kelurahan sampai ke kepala lingkungan bersama masyarakat untuk bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan cara ketat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun diair yang mengalir dan menjaga jarak, serta olahraga secukupnya dengan pola hidup bersih dan sehat.
“Setelah sosialisasi ini, akan dibentuk Satgas covid-19 di tingkat lingkungan se-kota Manado dengan merekrut relawan yang bertugas mengedukasi protokol kesehatan ditingkat lingkungan serta melaporkan perkembangan percepatan penanganan covid-19 ini dengan Satgas covid-19 kota Manado, ” ujar Walikota Manado.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Selain itu, Walikota Manado juga menambahkan Satgas covid-19 di lingkungan ini akan dilombahkan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kota, siapa yang terbaik dalam cara percepatan penanganan covid-19 di lingkungan.
Satgas covid-19 ditingkat lingkungan ini adalah salah satu upaya menyiapkan masyarakat menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru, kesehatan pulih, ekonomi bangkit. Termasuk didalamnya penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti olahraga, dipakaikan rompi yang bertuliskan ” Orang Kepala Batu” ataupun membersihkan sampah yang ada dilokasi mereka yang melanggar aturan tersebut.








