Tomohon,-Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah harus menyusun visi dan misinya sendiri. Jangan “copy paste”. Visi misi itu harus sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Hal ini dikatakan Dosen Pemilu FISIP Unsrat Manado DR Ferry Daud Liando, pada kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon di Jhohanie Hotel, Jumat (19/07/2024).
“Salah satu kewajiban Paslon kepala dan wakil kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024, adalah membuat dokumen visi dan misi pasangan calon,” ujar Liando yang juga Dekan FISIP Unsrat ini.
Dia menjelaskan, dokumen visi misi tersebut digunakan untuk tiga kepentingan. Pertama, sebagai syarat dalam proses pencalonan di KPUD. Kedua sebagai strategi calon dalam mempengaruhi pemilih pada saat kampanye. Dan ketiga visi misi ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan RPJMD 2025-2030 jika pasangan kepala daerah itu menang. “Dengan begitu dokumen visi misi harus dirumuskan dengan tepat dan terukur,” ungkapnya.
Liando mengurai, ada dua cara yang tepat dalam penyusunan visi misi kepala daerah. Pertama memperhatikan aspek sosiologis. Yakni visi misi yang dibuat adalah benar sebagai kebutuhan publik. Sebab visi misi itu akan menjadi alternatif pemecahan masalah publik. Visi misi yang tidak didasarkan pada kebutuhan penyelesaian masalah publik, tidak akan memberikan manfaat baik untuk kepentingan elektoral maupun pencapaian tujuan pembangunan di daerah.
Kedua harus memperhatikan aspek juridis. Visi misi pasangan calon kepala daerah tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat. Artinya, perencanan pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari perencanaan pemerintah pusat. Meski daerah sudah otonom, tapi Indonesia adalah negara kesatuan. Perencanaan dan kebijakan harus sinergis.
“Selama ini banyak ditemukan dokumen visi misi hanya merupakan dokumen copy paste dari daerah lain. Sebagian calon tidak mampu membuat visi misi dan menyerahkan kepada tim sukses yang menyusun. Akibatannya ketika menjabat, visi misi tidak dilakukan oleh kepala daerah sampai periode berakhir,” nilai Liando.
Dia mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dipilih hanya sebatas karena ada konskwensi proyek atau aganda-aganda kepentingan politik atau bisnis.
Rakyat juga kerap tidak memberikan sanksi politik bagi kepala daerah yang tidak bisa mewujudkan visi misinya.
“Buktinya banyak kepala daerah yang gagal mewujudkan visi misinya selama menjabat. Tapi ketika mencalonkan pada periode kedua, rakyat tetap memilihnya kembali,” paparnya.
Liando menambahkan, sebagian kepala daerah tidak memenuhi janji-janji politiknya, dikarenakan keterpilihan kepala daerah bukan karena ketertarikan pada visi misi calon. Tetapi karena uang yang dituntut pemilih terhadap calon. Jika calon yang terpilih karena money politic, maka mustahil bagi setiap kepala daerah yang menang akan mewujudkan visi misinya ketika berkuasa. (*Bert)