Manado – Gugatan Praperadilan terkait kasus pemecah ombak yang berada di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Immanuel Barru. Senin (8/4) siang tadi.
“Segera menetapkan tersangka kepada Vonni Anneke Panambunan (VAP) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya saat membaca putusan praperadilan.
Sementara itu Rolly Wenas selaku Ketua LSM INAKOR Sulut, mengatakan terima kasih buat majelis hakim yang sudah mengkabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
“Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja pengadilan negeri manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat bersama lLS dalam memberantas korupsi,” ungkapnya. (Dwi)






