Minut-Nama Melky Matindas kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM tahun 2020.
Kuasa hukum para terdakwa menilai Matindas memiliki peran sentral, bahkan dijuluki sebagai “playmaker” dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Permintaan agar Matindas kembali dihadirkan sebagai saksi disampaikan Franky Weku, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (18/9/2025).
“Hampir semua saksi menyebut nama Melky Matindas. Karena itu, kami minta yang bersangkutan dipanggil kembali,” tegas Weku.
- Bersama Dalam Doa, YBM PLN UP3 Palu Bersama Pemdes Mayasari Gelar Ikhtiar Istisqo dan Berbagi untuk Dhuafa
- Lewat PKM-PI, Mahasiswa UNSRAT Hadirkan AGRINEXUS untuk Mendukung Budidaya Pisang Mas di Tinoor, Kota Tomohon
- Hadir Didiskusi Publik, Salindeho Pastikan Bitung Tidak Krisis Air Bersih Meski Musim Kemarau
Baca : Dugaan Korupsi Dana Desa Laikit, Kejari Minut Buka Penyidikan : Negara Rugi Rp347 Juta
Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Sulut, Mecky Onibala, mengungkapkan pernah menegur Matindas terkait kebijakan pencairan dana hibah GMIM tahap dua yang dilakukan sebelum adanya laporan pertanggungjawaban tahap pertama.
“Kami sempat menyurat ke BKAD untuk menegur,” ujar Onibala di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, menegaskan bahwa peran Matindas tidak bisa dipandang ringan.
“Keterangan saksi-saksi jelas mengarah pada beliau sebagai kuasa pengguna anggaran. Ada praktik yang merugikan klien kami,” ungkap Jacobus.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, didampingi hakim anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebagai catatan, Melky Matindas yang kini menjabat Kepala Bidang Aset di BKAD Sulut, sebelumnya sudah pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 10 September 2025 lalu. (T3/*)





