Minut-Nama Melky Matindas kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM tahun 2020.
Kuasa hukum para terdakwa menilai Matindas memiliki peran sentral, bahkan dijuluki sebagai “playmaker” dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Permintaan agar Matindas kembali dihadirkan sebagai saksi disampaikan Franky Weku, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (18/9/2025).
“Hampir semua saksi menyebut nama Melky Matindas. Karena itu, kami minta yang bersangkutan dipanggil kembali,” tegas Weku.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Baca : Dugaan Korupsi Dana Desa Laikit, Kejari Minut Buka Penyidikan : Negara Rugi Rp347 Juta
Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Sulut, Mecky Onibala, mengungkapkan pernah menegur Matindas terkait kebijakan pencairan dana hibah GMIM tahap dua yang dilakukan sebelum adanya laporan pertanggungjawaban tahap pertama.
“Kami sempat menyurat ke BKAD untuk menegur,” ujar Onibala di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, menegaskan bahwa peran Matindas tidak bisa dipandang ringan.
“Keterangan saksi-saksi jelas mengarah pada beliau sebagai kuasa pengguna anggaran. Ada praktik yang merugikan klien kami,” ungkap Jacobus.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, didampingi hakim anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebagai catatan, Melky Matindas yang kini menjabat Kepala Bidang Aset di BKAD Sulut, sebelumnya sudah pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 10 September 2025 lalu. (T3/*)








