Minahasa – Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey menyerahkan SK Bupati tentang Pelaksana Tugas kepada Hukum tua dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bertempat di Wale Ne Tou Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara. Senin (05/06/2023).
Penyerahan SK Plt kepada 45 Hukum Tua ini di serahkan langsung oleh Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey, serta di lanjutkan dengan pelantikan 173 BPD se Kabupaten Minahasa.
Pada kesempatan itu Bupati ROR menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya penyerahan SK pelaksana tugas hukum tua baru terlaksana hari ini.
“Tapi puji dan syukur kepada Tuhan Maha Baik, kita dapat melaksanakan pada hari ini dalam penyerahan SK Plt bagi Hukum tua dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa.” Ucap Bupati ROR.
Bupai ROR meminta para hukum tua yang melanjutkan selamat menjalankan tugas sesuai kepercayaan yang diberikan.
“Surat Pelaksana Tugas setiap saat bisa berubah atau di tarik. Disini ada bapak dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar supaya tidak berurusan dengan mereka. Selamat bekerja menjalankan program desa untuk kepentingan masyarakat.”Pungkas Bupati ROR.
Turut hadir, Kajari Minahasa Diky Octavia, SH, MH, Wakapolres Minahasa Kompol Yindar Sapangalo, Kasdim 1302 Mayor Inf. Vino Onibala, Anggota DPRD Minahasa Dharma Palar, Debora Sumolang. Tokoh Agama Pdt. Raymond Rende, STh, Pastor Fransiskus Lolok, MSc. dan Jajaran Kab. Minahasa. (Ronny)









