AW (Tengah) saat ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Bitung
Bitung, Redaksisulut – Sempat ramai di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan perusakan Baliho Pasangan Calon (Paslon) ODSK dan Maurits Mantiri-Hengki Honandar (MM-HH) di Wilayah Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung kini sudah di amankan.
Oknum yang diduga pelaku perusakan baliho ini warga Kelurahan Aertembaga berinisial AW dan setelah tim kuasa Hukum PDI Perjuangan Bitung Nico Walone SH CLA melaporkan ke pihak Kepolisian dengan sejumlah bukti serta saksi, Polres Bitung dibawah pimpinan Satuan Reskrim Polres langsung bergerak lakukan pengejaran. Kamis, (17/9/2020).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw lewat tim Resmob Reskrim bahwa telah menangkap oknum terlapor AW di wilayah Wangurer.
“Benar bahwa beberapa jam lalu, kami telah menangkap oknum yang diduga perusak baliho PDI Perjuangan Bitung ODSK dan MM-HH tanpa ada perlawanan”. Katanya.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Frelly juga mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka AW tak berkutik, sehingga kami langsung mengamankannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”. Kata Frelly Mantan tim pemburu Manguni 123 Polda Sulut. (Wesly)






