Manado – Kalau kita lagi naas, sepeda motor hilang dicuri maling, segeralah lapor ke kantor polisi terdekat.
Karena dengan melapor, data motor kita sudah dipegang oleh pihak kepolisian, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Jika motor kita yang hilang sudah ditemukan oleh pihak kepolisian, maka polisi akan segera mengembalikan kepada pemilik aslinya dari hasil laporan kehilangan.
Pengembalian oleh polisi melalui mekanisme pinjam pakai sebab perkara pencurian sepeda motor itu masih dalam proses penegakan hukum dan tanpa biaya.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Seperti yang terjadi kepada Hasby Sidik Masloman (55) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan IV kecamatan Malalayang. Sepeda motor Yamaha Aerox DB 3023 F miliknya dikembalikan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini diserahkan oleh Kanit Tipiter Polresta Manado Iptu Marudut Pasaribu S,Sos.
“Kami telah menyerahkan kunci bersama sepeda motor Yamaha Aerox DB 3023 F kepada bapak Hasby Sidik Masloman. Dalam perkara ini kami juga telah menahan tersangka berinisial SWS alias Andi (24) warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea,” ujar Pasaribu.
Diketahui sepeda motor tersebut, dicuri pada Rabu (23/2) lalu. Dimana, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Utara, di jalan Bethesda depan Ganesha Operation. Saat korban hendak mengunakan kembali sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor Yamaha Aerox DB 3023 F, sudah tidak ada.
Korban sempat mencari diseputaran lokasi kejadian serta bertanya kepada warga sekitar, namun tidak juga ditemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.33.235.294.
Berdasarkan laporan, LP/B/380/II/2022/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Opsnal bersama Tim Resmob Polresta Manado, yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku.
Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di Kairagi Kecamatan Mapanget, tepatnya di depan Indomaret. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Dwi)





