Manado – Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah hal yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan para karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan. Sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja, nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/ atau buruh di perusahaan.
“Pada tanggal 5 Desember lalu, kami sudah memberikan gaji kepada seluruh karyawan PD Pasar. Hari ini kami memberikan THR kepada seluruh karyawan dan telah terbayarkan semua,” Ujar Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh ketika dikonfirmasi diruangannya, Rabu (11/12) sore tadi.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi perusahaan yang telat membayar THR, sangsinya sudah diatur dalam Permenaker nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara sangsi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami sudah melakukan pembayaran THR, dan kami berharap kiranya karyawan beserta keluarga dapat merayakan Natal bersama dan kedepannya akan lebih giat lagi bekerja,” Pungkasnya. (Dwi)
- Gelar Rakor DPK ABPEDNAS Kecamatan Pasawahan, Perkuat Sinergi Dan Peran Strategis BPD Menuju Desa Mandiri
- PT COR Dan PT MPR Serahkan Bantuan, Buat Korban Banjir Dan Longsor di Bungku Utara
- Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Resmi Lantik Terry Wagiu Pimpin PWI Tomohon, Wali Kota: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Majukan Daerah








