Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mengurangi potensi kerugian negara.
KPK menyebut telah membantu pemerintah mengurangi potensi kerugian negara senilai Rp 18 triliun sepanjang tahun 2019.
“KPK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemen-PAN RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes PDTT, KASN, BPN, Bank Pembangunan Daerah dan lainnya, sepanjang tahun 2019 telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 Triliun,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Alex mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Koodinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koorsupgah) KPK. Alex mendorong pemerintah memperbaiki manajemen aset hingga pengoptimalan pendapatan daerah.
“Jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp 9,56 triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp 8,44 triliun atau terjadi kenaikan 8% dari semula Rp 105,56 triliun pada 2018 menjadi Rp 113,84 triliun,” ucapnya.
Alex mendampingi sejumlah pemerintah daerah perbaikan manajemen aset daerah. Ia menyebut KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda.
“Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp 3,2 triliun. Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 968 Miliar,” ucap Alex.
Selain itu, Alex mengatakan KPK mendampingi pemda dalam upaya penataan aset lainnya dengan melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Total aset dapat ditertibkan selama tahun 2019 senilai total Rp 2 triliun.
“Sedangkan terkait beberapa aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, penyelesaian sengketa aset-aset tersebut dilakukan KPK dengan mengkoordinasikan antara pemda, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp 4,3 triliun,” ujarnya.
Aset-aset yang berhasil ditertibkan itu antara lain:
-Kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 2,3 triliun;
-Stadion Mattoangin, pasar, terminal dan aset lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan senilai total Rp 1,5 triliun, dan
-Aset-aset lainnya di beberapa daerah lain.
Tak hanya itu, Alex mengatakan KPK membantu melakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset tersebut karena tidak memiliki legalitas. Ia menyebut sepanjang tahun 2019 presentase program sertifikasi aset meningkat dari 7 persen dari tahun 2018.
“Dari total 602.664 aset yang terdata belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 aset telah disertifikasi. Secara nasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22% menjadi 35%,”
Alex mengatakan KPK juga membantu Pemda untuk mengoptimalkan pendapat daerah (OPD) pengembangkan sistem aplikasi terpadu. Antara laii, penyempurnaan database perpajakan, alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.
Berikut hasil terkait pengoptimalan pendapat daerah dari beberapa jenis pajak daerah berikut sepanjang tahun 2019:
-Pajak Kendaraan Bermotor- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) sebesar Rp 3,4 triliun atau meningkat 6,4%.
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB-PBB) terjadi kenaikan 12,9% yaitu sebesar Rp 2,5 Triliun.
-Pajak Air Permukaan sebesar Rp 680 miliar.
-Pajak Bahan Bakar Kendaraan meningkat 1,6% yaitu sebesar Rp 349 miliar.
-Pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir meningkat sebesar Rp1,3 Triliun atau 12,9%. Hal ini merupakan kontribusi dari pemasangan 11.648 alat perekam pajak online (tapping box) selama tahun 2019.
-Penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 75 miliar.
Alex berharap kerja sama KPK dengan berbagai instansi lain bisa makin ditingkatkan. Sehingga, kata Alex, upaya-upaya pencegahan korupsi ke depan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Antara lain pengelolaan sumber daya daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, kepastian dalam mengurus perizinan, kemudahan dalam mengakses layanan publik dan lainnya,” pungkas Alex. (*)
Sumber : Esensinews.com
Komentar