Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa aspek krusial dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang memerlukan perhatian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Salah satunya adalah pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal,” jelas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono dalam penyerahan LHP BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPD, di Gedung DPR, Jakarta,Rabu (1/7) siang tadi.
BPK telah menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025 secara administratif kepada DPD pada 26 Mei 2026 serta menyerahkannya dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2026.
“LKPP tidak hanya merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat, melainkan juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri,” papar Budi Prijono.
Hasil pemeriksaan atas LKPP lanjut Budi, untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan negara mampu mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menambahkan, ditengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang kian dinamis dan semakin terbatasnya ruang fiskal, pengelolaan APBN dan APBD dituntut untuk semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kualitas belanja (spending better) dengan mengarahkan sumber daya yang tersedia pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ucap Budi.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini didukung oleh opini WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Meskipun ada satu lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan. (*/ nav)






