Ilustrasi
Manado – Lelaki berinisial Y Alias Yongky (20) warga disalah satu Kecamatan Pineleng, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana, dirinya melaporkan kasus menyebaran Informasi Elektronik mengandung Asusila, yang dilakukan perempuan berinisial TS alias Tesalonika (20) warga Desa Wusa Kecamatan Talawaan Minahasa Utara. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (15/12) sekitar 04.00 Wita, namun baru di laporkan Senin (16/12) kemarin.
Menurut keterangan korban, bahwa terlapor dengan sengaja menyebarkan Foto Screenshot korban yang sedang melakukan onani kepada orang lain lewat akun Instagram bernama Celsy_Natasya. Dan foto screenshot tersebut dikirim langsung juga kepada teman teman korban yang lain dan sebelum di sebarkan terlapor juga sudah mengancam korban untuk menyebarkan Foto Screenshot tersebut .
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses lidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII








