Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, sepertinya harus mendapat apresiasi. Pasalnya, mereka berhasil meringkus salah satu bandar besar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, berinisial HD alias Eman (37) warga Kota Manado.
“Awal dapat informasi terkait DPO 8 Oktober 2021, di mana berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut kami Satres Narkoba bergerak dari Manado menuju Sleman Yogyakarta,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (25/10/2021).
DPO ini saat diamankan berada di dalam indekos yang dia sewa sejak pindah dari Jakarta di apartemen yang juga dia sewa.
AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan dengan dibantu Personel Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan DPO di TKP,” ujarnya.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sugeng juga mengatakan penangkapan berdasarkan, daftar Dpo/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda sulut sesuai dengan Lp No: 481 / X /2020/SULUT/SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020. Daftar Dpo/30/X/2021 sat res narkoba resta Manado. sesuai dengan : Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.
DPO akan di jerat dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009,” katanya.
Diketahui, Eman kabur bulan Oktober 2020. Dia merupakan bandar Trihexyphenidyl dengan area penjualan Sulut khususnya Manado. Eman sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polresta Manado. (Dwi)





