Manado-Keputusan sanksi terhadap empat siswa kelas IX di SMP Eben Haezer 2 Manado menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Pendekatan sekolah yang dinilai terlalu cepat mengarah pada hukuman berat, bahkan berpotensi menghambat kelulusan siswa, dianggap mencederai esensi pendidikan itu sendiri.
Akademisi sekaligus pemerhati pendidikan, DR Edwin Wantah, SPd, MPd, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak sekolah tidak mencerminkan prinsip pembinaan dalam dunia pendidikan. Ia menyebut, pemberian sanksi tanpa proses pendalaman yang komprehensif merupakan pendekatan yang keliru.
“Ini bukan sekadar perkelahian biasa. Ada sebab-akibat yang harus ditelusuri. Informasi yang berkembang menunjukkan tindakan itu dipicu oleh upaya membela teman. Artinya, ada konteks yang tidak bisa diabaikan,” tegas Edwin.
Menurutnya, keputusan yang terkesan terburu-buru, seperti kewajiban mengulang tahun ajaran, berpotensi merusak masa depan siswa, apalagi mereka berada di fase krusial menjelang ujian akhir.
“Jangan sampai sanksi yang diberikan justru menghancurkan masa depan siswa. Hak mereka untuk menyelesaikan pendidikan tidak boleh dipatahkan hanya karena satu peristiwa, terlebih jika itu pelanggaran pertama,” ujarnya.
Edwin menekankan bahwa pendekatan pembinaan harus menjadi prioritas utama. Ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme internal sekolah dengan melibatkan guru bimbingan konseling (BK), orang tua, serta kepala sekolah.
“Harus ada pembinaan internal. Libatkan semua pihak, lakukan mediasi. Jangan langsung lompat ke sanksi ekstrem,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa para siswa masih berstatus di bawah umur, sehingga pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak. Bahkan jika ada unsur pidana, menurutnya, hal itu merupakan domain lanjutan yang harus didasarkan pada aduan.
Lebih jauh, Edwin mengingatkan agar tidak ada intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan pendidikan.
“Pendidikan harus berdiri pada prinsip objektivitas dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan karena tekanan oknum tertentu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Manado, Grace Sondakh, menyayangkan situasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pendidikan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Kami berharap ada penyesuaian kebijakan yang lebih humanis dan edukatif, terutama bagi siswa yang masih dalam usia wajib belajar,” ujarnya.
Ia juga memastikan pihak Dinas Pendidikan akan memberikan imbauan kepada sekolah untuk mengevaluasi aturan internal agar lebih berpihak kepada siswa.
Sementara itu, Kepala SMP Eben Haezer 2 Manado, Gledis Pandeleke, menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan matang oleh dewan guru.
Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan pembinaan berulang, termasuk pemanggilan orang tua, identifikasi masalah, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
“Setiap sekolah memiliki kriteria kelulusan, salah satunya penilaian sikap yang minimal harus baik. Dalam kasus ini, terdapat pelanggaran yang dinilai cukup berat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keempat siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan mengulang satu tahun ajaran.
“Mereka tetap sekolah di sini, tapi mengulang satu tahun lagi,” katanya.
Pihak sekolah juga membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam pengambilan keputusan tersebut, dan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara independen melalui mekanisme internal.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, mengingat para siswa berada di ambang kelulusan. Sejumlah pihak menilai, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada sanksi tanpa diimbangi pembinaan berisiko mengabaikan tujuan utama pendidikan, yakni membentuk karakter sekaligus memberi kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki diri. (T3/*)
![]()









