Manado – Residivis kasus penganiayaan berinisial BL alias Brail (26), warga Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil, terpaksa harus berhubungan kembali dengan pihak berwajib. Pasalnya, dirinya nekat menganiaya korban bernama Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Singkil. Penangkapan itu terjadi Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang tepatnya di kampung Arab. Selasa (19/2) sekitar 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut terjadi, setelah menerima laporan berdasarkan laporan dengan nomor LP/33/II/2019 atas korban Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, pada (15/2/19) kemarin. Awalnya, korban hendak mengambil baju dan melewati depan mesjid Al Magfirah, tepatnya Kelurahan Karame Lingkungan III, Kecamatan Singkil. Disitu, korban melindas sendal pelaku yang saat itu nongkrong bersama teman-temannya.
Korban sempat meminta maaf, namun pelaku menganiaya korban hingga babak belur. Kemudian teman teman pelaku juga ikut menganiaya korban. Warga sekitar sempat melerai, namun pelaku terus mengejar korban dan kembali menganiaya korban.
Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Singkil dibawah pimpinan Ipda Agus Hamadjen Kanit Reskrim, langsung mendatangi lokasi kejadian. Alhasil, pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, tepatnya di kampung Arab saat pelaku sedang asik nongkrong bersama teman temannya. Setelah berada di Polsek Singkil, ternyata pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap Wawan Popa (31), warga Kelurahan Karame, Lingkungan III, Kecamatan Singkil, dengan nomor LP/131/VI/2012 tanggal 10 Juni 2012. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Singkil untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan. Pelaku juga sudah dalam pencarian Polsek Singkil selama 5 tahun dan sudah melakukan perbuatan pidana berulang kali,” ujar Hasbi. (Dwi)
Komentar