Morut-Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan penanganan kesehatan di RSUD Kolonodale, di ruang Komisi I DPRD Morut, Rabu (18/02/2025) siang.
Agenda utama RDP, yakni membahas kasus meninggalnya seorang pasien pasca menjalani operasi amandel di RSUD Kolonodale, sekaligus mengevaluasi kebijakan serta regulasi pelayanan kesehatan yang berkaitan erat dengan BPJS Kesehatan.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim SH MKn, di dampingi Sekretaris Komisi I DPRD, Arman Purnama Marunduh, dan Anggota Komisi I DPRD Morut, Yaristan Palesa SH.
Turut hadir dalam RDP itu, Direktur RSUD Kolonodale, dr Sherly Pede MKes, beserta jajaran, Kepala BPJS Kesehatan Morut, perwakilan keluarga pasien, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, pihak keluarga menyampaikan keluhan dan kronologis pelayanan medis yang diterima almarhum Saharudin Landoala. Keluarga berharap adanya kejelasan, evaluasi menyeluruh, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Kolonodale, Sherly Pede, menjelaskan, bahwa pihak rumah sakit telah melakukan penanganan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Meski demikian, manajemen RSUD Kolonodale menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien, jika pelayanan yang berikan dinilai belum maksimal, sembari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan ke depannya.
“Atas nama pihak RSUD Kolonodale, kami mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya saudara kita almarhum Saharudin Landoala, ” ujar Sherly Pede.
Setelah mendengarkan saran maupun masukan dari seluruh peserta rapat, Komisi I DPRD Morut menyepakati 4 poin yang menjadi kesimpulan dalam RDP tersebut :
1. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol akan melakukan RDP lanjutan bersama RSUD Kolonodale dan Dinas Kesehatan, guna melakukan evaluasi terkait sistem dan mekanisme pelayanan dan penanganan pasien secara menyeluruh.
2. RSUD Kolonodale telah berupaya semaksimal mungkin dalam penanganan almarhum Saharudin Landoala, namun dengan kejadian yang telah terjadi pihak Rumah Sakit memohon maaf kepada keluarga atas kurang maksimalnya pelayanan yang terjadi, dan akan terus berupaya membenahi segala sesuatu agar lebih baik.
3. Bilamana pihak keluarga pasien merasa kurang puas atas pelayanan yang diberikan, maka dipersilakan melakukan upaya- upaya kordinasi ke Rumah Sakit ataupun melalui jalur hukum.
4. Pihak RSUD Kolonodale perlu melakukan evaluasi, terkait pelayanan yang saat ini dianggap belum maksimal, termasuk setiap tenaga medis yang menjalankan tugas dibidangnya masing- masing.
RDP ini juga sekaligus menjadi langkah awal dalam perbaikan pelayanan kesehatan di bumi tepo asa aroa tercinta, serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. (*)
![]()











