Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna tingkat II di ruang sidang DPRD, Senin (26/05) Sore tadi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin itu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin Bano, menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda tersebut kemudian direspon positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah yang sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
- Pertamina Cek SPBU 74.953.02 Tumpaan, Pastikan Kualitas dan Kuantitas BBM
“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” terang Syarifudin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah merumuskan dan menetapkan dua regulasi tersebut. Pemprov mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi.
“Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Idah dalam sambutannya.
Idah juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua Perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengajak seluruh elemen, khususnya anggota DPRD, untuk aktif mensosialisasikan isi dan tujuan dari kedua Perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik,” tegasnya.(*)








