Gorontalo – Data Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 menunjukkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2020 kasus korupsi telah terjadi pada 27 dari 34 provinsi di Indonesia. Tujuh provinsi bebas kasus korupsi dan salah satunya adalah Provinsi Gorontalo.
“Ini tentunya berita menggembirakan, tetapi mohon tetap waspada. Jangan sampai rekor ini pecah,” ujar Wahyudi, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah IV KPK RI pada rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan tingkat Provinsi Gorontalo yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (21/5/2021).
Wahyudi mengungkapkan, dalam kurun waktu tersebut sebanyak 144 kepala daerah terjerat kasus korupsi, dengan rincian 21 gubernur dan 123 bupati dan wali kota ataupun para wakilnya. Adapun jenis perkara yang ditangani KPK berupa penyuapan, pengadaan barang dan jasa, anggaran, pemerasan, perizinan, serta merintangi proses.
“Modus-modus yang kami tangani rata-rata relatif sederhana dan tradisional. Sehingga itu kami konsen di Gorontalo karena berdasarkan kajian kami ternyata sektor ekonomi di daerah ini digerakkan dari APBD dan sepertinya ini cocok dengan modus-modus itu,” kata Wahyudi.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Kasatgas Korsup IV menjelaskan, KPK memetakan beberapa titik rawan tindak pidana korupsi dan telah menetapkan delapan indikator yang diharapkan setiap pemerintah daerah bisa fokus dalam memperbaiki tata kelola indikator tersebut. Delapan indikator itu mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, serta tata kelola dana desa.
“Dari delapan area intervensi MCP tahun 2020 kami mengapresiasi Kota Gorontalo yang secara konsisten di urutan pertama dengan skor 84,87 persen, disusul Provinsi Gorontalo 82,1 persen. Tetapi perlu dicek capaian antara peringkat pertama dengan terakhir yang ditempati Kabupaten Boalemo dengan skor 27,13 persen, jaraknya jauh sekali sekitar 50 persen,” tandas Wahyudi. (Group Sbrndo)








