Protokol Setda Bolmut Jegal Tugas Jurnalis Peliputan HUT Ke 79 Republik Indonesia

Redaksisulut,Boroko,-Bagian Protokol Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat sorotan tajam dari sejumlah jurnalis setelah diduga menghalang-halangi kinerja pers dalam peliputan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 yang digelar di alun-alun Lapangan Kembar Boroko, Sabtu (17/08/2024).

Beberapa jurnalis lokal mengungkapkan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas peliputan di beberapa acara resmi yang digelar Pemda Bolmut. Mereka menyatakan bahwa akses mereka ke lokasi acara dibatasi dan ruang gerak mereka saat meliput juga terhambat oleh petugas protokol.

Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Bolaang Mongondow Utara Patris Babay yang dalam menjalankan tugas jurnalis dilokasi pelaksanaan peringatan HUT ke – 79 Republik Indonesia beserta pewarta yang berada dilokasi kegiatan tidak menerima ledekan dari beberapa staf protokol setda Bolmut. ” Kami tidak menerima perlakuan para tindakan protokol setda Bolmut tersebut, ini tugas jurnalis. Kami bukan media rilis yang hanya mengharapkan data yang dipublis oleh bagian protokol atau kominfo. Tindakan ini sangat disesalkan, kami minta Pj Bupati untuk mengevaluasi kinerja para protokoler kegiatan, ” Tutur Babay.

Para protokoler kegiatan yang melontarkan kata yang tidak pantas untuk para jurnalis bertugas di lokasi kegiatan menggungkapkan bahwasanya dibagian gedung lokasi HUT ke – 79 tidak diperbolehkan media mengambil gambar selain kameramen dari bagian protokol. ” Para media tidak boleh mengambil gambar dibagian depan yang ada hanya kameran dari protokol saja. Posisi bergerombol sangat mengganggu pata tamu dari orang tua paskibraka, ” Ujar para staf protokol setda Bolmut.

Tindakan ini menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk organisasi wartawan yang menilai bahwa kebebasan pers adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bolmut, dalam pernyataannya, mengecam keras tindakan tersebut. “Menghalang-halangi kinerja pers adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Kami menuntut Pemda Bolmut untuk memberikan klarifikasi dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.”

Kepala Bagian Protokol setda Bolmut Sofyan Mokoginta, SKM mengungkapkan permohonan maaf kejadian yang telah terjadi, dan itu bukan perintah kepada protokol kegiatan. Saya akan melakukan evaluasi dan teeguran kepada para protokol kegiatan tersebut. ” Saya selaku pimpinan bagian protokol memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada para teman – teman media, ” Tutur Mokoginta.

Peliputan acara resmi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan peringatan hari besar nasional, seharusnya bisa dilakukan tanpa hambatan demi menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Masalah ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait agar fungsi kontrol pers dalam menjalankan tugasnya dapat terlaksana dengan baik. (R)

Loading