Minut – Tim Resmob Polsek Dimembe, berhasil meringkus pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin. Pelaku yakni lelaki berinisial FP alias Fandi (36) warga Desa Tendeng Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Ia diringkus saat kedapatan menampung BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tateli Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (29/7) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Dimembe, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, di SPBU Tetelu Rondor, ada pengangkutan BBM jenis Solar tanpa izin, dengan cara mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku bersama satu unit mobil Panther DB 53 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM jenis solar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau mobil tersebut akan mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar. Pelaku juga mengaku kalau dirinya bekerja untuk lelaki berinisial DP alias Derol.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara itu, Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





