Polri Kawal Operasi Yustisi Protokol Covid-19

oleh -57 Dilihat
Apel Gabungan Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di halaman Polda Sulut. (Foto : Istimewa)

SULUT – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu dikeluarkan oleh berbagai daerah di Indonesia, sebab penularan Covid-19 yang tidak dapat dikendalikan, maka akan berdampak pada jangka pendek dan panjang terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Semua elemen bangsa saat ini bahu membahu dan bergotong royong dalam melawan virus corona termasuk pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan tugas langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi garda terdepan bersama Kementerian Kesehatan dalam mengawal pendemo covid’19

Kita semua memberikan apresiasi. Selain kepada tenaga medis dan pihak kepolisian yang berada di garda terdepan dalam menertibkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, juga kepada lembaga dan kelompok masyarakat lainnya yang turut berpartisipasi dalam menanggulangi penyebaran virus ini.

Masyarakat dimintakan untuk mengikuti dan mentaati peran dan tugas Polisi melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat, mentaati aturan dan imbauan pemerintah, serta menerapkan social distancing dan physical distancing dengan baik.

Tentu sebagai masyarakat, kita harus mendukung semua elemen bangsa dan masyarakat yang telah bertungkus lumus dalam memerangi Covid-19. Termasuk pihak kepolisian yang bekerja siang dan malam agar semua mematuhi imbauan pemerintah tersebut.

Memasuki pesta perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, masyarakat dimintakan untuk tetap nikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan beribadah di rumah saja sebagai upaya konkrit pencegahan penularan Covid-19.

Kendati begitu, sangat disarankan agar upaya sosialisasi yang dilakukan Polri, khususnya jajaran Polda Sulut tetap lebih ditingkatkan. Upaya peningkatan sosialisasi yang dilakukan oleh Polri khusus jajaran Polda Sulut, Salah satunya, dengan membuat iklan yang sifatnya edukatif bagi masyarakat. Bisa juga dalam bentuk papan reklame dan spanduk-spanduk disetiap tempat-tempat yang ramai dan di gerbang-gerbang masuk kota dan desa/kelurahan.

Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020. Untuk menekan penyebaran kasus, pemerintah kota Manado menggelar Operasi Yustisi sejak Senin (14/9/2020). Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan. Aparat gabungan dalam operasi yustisi turut membagikan masker di seluruh Indonesia secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Cara lainnya yakni dengan membentuk penegak disiplin internal atau berbasis komunitas.

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mendorong daerah rawan penyebaran Covid-19 memiliki penegak disiplin internal tersebut. “Kita harap kalau nanti di semua perkantoran ada klaster-klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19, ada semua penegak disiplin ini,” saat berada di Stasiun Tanah Abang.

Selain itu, untuk internal Polri, terdapat program yang dinamai Gerakan Satu Polisi, Satu Masker. Melalui program tersebut, polisi diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wakapolri mengatakan, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Dalam pelaksanaannya, Gatot menuturkan, aparat gabungan akan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah. Maka dari itu, polisi meminta pemda yang belum memiliki perda terkait sanksi tersebut agar segera dirampungkan pada pekan ini.

Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat.

Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri juga berharap sidang di tempat dapat digelar di daerah-daerah yang sudah siap.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” ucap Wakapolri melalui keterangan tertulis.

Pasal yang disangkakan misalnya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta pasal pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (*)

Sumber : Ventje Jacob/Pengamat Sosial Kemasyarakatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.