SITARO-Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh terpidana kasus penipuan berulang, Susyawati Pangumpia.
Warga dipersilakan membuat laporan resmi ke Polres Sitaro agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).
Hal tersebut disampaikan menyusul proses eksekusi terpidana Susyawati Pangumpia oleh Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sitaro ke Lapas Perempuan kelas IIB Tomohon.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1176 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, Susyawati dinyatakan bersalah melakukan penipuan secara berulang dan dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
“Ya, silakan bagi warga yang merasa dirugikan oleh Susyawati ini agar melaporkan ke Polres Sitaro, karena yang bersangkutan akan dimintai keterangan,” ujar IPTU Saribatian.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti satu laporan resmi dari salah seorang korban. Laporan tersebut diajukan oleh Cristop Lawendatu.
“Yang akan kami tindak lanjuti ini merupakan laporan resmi dari adiknya Kim, karena yang lain belum ada laporan polisi resmi,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Polres Sitaro masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri terkait putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara terpidana yang akrab disapa Sila tersebut.
“Karena perkara itu menunggu hasil kasasi Sila,” tutup Saribatian singkat.
Dengan dibukanya ruang bagi para korban untuk melapor, Polres Sitaro berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak kasus tersebut. (Ighel)








