Polres Sangihe saat conference pers
Sangihe – Pengungkapan kasus penyeludupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) oleh Kepolisian Resort Sangihe dan Resmob Mabes Polri dirilis Rabu, (27/04/2022) bertempat di aula Mapolres Sangihe.
Kapolres AKBP Denny W.W. Tompunuh SIK, mengatakan perempuan-perempuan asal Philipina ini akan diseludupkan keluar negeri, termasuk ke Yordania dan merupakan perbuatan suatu kelompok yang terorganisir.
“Saat ini ada 4 tersangka yang ditahan dan 7 korban perempuan asal Philipina, nantinya akan dideportasi” kata Denny.
Tompunu mengungkapkan , suksesnya penanganan kasus perdagangan perempuan asal Philipina ini tak lepas pula dari kerjasama Polres Sangihe dan Resmob Mabes POLRI. “Jadi suksesnya penangan kasus ini juga atas bantuan Resmob Mabes POLRI.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Lanjut Tompunu menjelaskan keemoat tersangka yakni MBM alias Embo Ira (51) asal Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara, MA alias Dudung (29) asal Keluraham Ternate Tanjung Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Dusun Kertajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat, serta AN (47) Alamat RT/RW 010/002 Dusun Bojong Gayam Desa Rancahilit Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat tersangka tersebut akan dijerat Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 3 Undang Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk memberi informasi, apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Sangihe,” Tutur Tompunu. (Yoss)








