Minahasa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, menggelar Press Release Kasus Pencurian di Pantai Triple M Kombi. Senin (19/07/2021).
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos, didampingi Kasubag Humas Iptu Robin Langi dan Kanit II Aiptu Graft Karding dan dua penyidik menghadirkan dua tersangka pencurian yakni FL alias Cimang (18) dan DI (23) alias Calebos.
Kasubag Humas Iptu Robin Langi menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada Minggu (13/06/2021) tersebut bermula saat korban lelaki Wahyudi Priyatanto bersama rekan-rekannya tamasya ke Pante Triple M Kombi.
“Saat itu korban yang datang bersama rekan-rekannya hendak mandi di pantai. Barang-barang dan pakaian diletakan di perahu yang berada di pinggir pantai. Seusai mandi korban terkejut karena barang miliknya sudah hilang,” jelasnya.
Lantaran tak ditemukan setelah dicari-cari, sepekan kemudian yakni pada Kamis (24/06/2021) korban melaporkan ke pihak Polres Minahasa.
Wahyudi mengaku kehilangan 1 buah tas warna biru berisikan dompet yang di dalamnya KTP, SIM, Kartu ATM uang tunai Rp. 355.000, 2 buah hand phone Oppo, jam tangan G-Shok, kunci motor Vario 150 dengan total kerugian sekitar Rp10.000.000.
Menurut Robin Langi, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung ini telah merencanakan pencurian tersebut. Di mana sekitar pukul 16.30 Wita Cimang dan Calebos memantau situasi serta melihat peluang dan kesempatan untuk melakukan aksinya.
“Kedua tersangka membagi tugas dan peran masing-masing. Lelaki DI menunggu di sepada motor, sedangkan tersangka FL bertugas mengambil barang,” jelas Langi.
Sementara Kasat Reskrim AKP Edi Susanto SSos kepada awak media mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak Satuan Reserse Polres Minahasa.
Atas perbuatan tersebut lanjut Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP Pidana, subsider Pasal 362 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti telah diamankan 1 buah hand phone Oppo. Untuk barang bukti lainya berupa tas, ATM dan lainya telah mereka buang tidak tahu ke mana. Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Minahasa,” ungkap AKP Edi Susanto. (Ronny)








