Minahasa – Polres Minahasa bersama Tim Gabungan menertibkan Galian C di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat, Rabu (24/08/2022).
Sebelum penertiban, di awali apel gabungan Anggota Polres Minahasa, TNI Kodim 1302 Minahasa Sat. Pol – PP Minahasa.
Kabag ops Polres Minahasa AKP Ruddy Reppi S.Sos, menyampaikan saat pelaksanaan tugas untuk tetap menjaga keselamatan tegas dan Humanis dalam melaksanakan penertiban dilapangan.
Usai apel tim gabungan langsung menuju lokasi Galian C dan pemilik Yance Mambu, Marten mambu, Reki mambu, serta menanyakan ke absahan ijin galian C. Para pemilik tidak bisa menunjukan untuk membuktikan adanya surat tersebut.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Personil gabungan yang dipimpin oleh AKP. Robin Langi tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan di seputaran lokasi tersebut dan menemukan 1 unit Alat Berat Jenis Eksavator yang di sembunyikan di balik batu besar.
“Alat tersebut masih dalam keadaan mesin panas atau baru sekitar 15 menit berhenti beroperasi dan langsung memasang garis polisi di alat berat eksavator tersebut, serta melarang untuk melakukan kegiatan galian C,” Jelas AKP. Robin Langi.
Dalam penertiban tersebut dalam keadaan aman danĀ lancar. (Ronny)





