Amurang-Pemberantasan perjudian terus digencarkan jajaran Polres Minsel dengan menggelar operasi gabungan satuan fungsi serta pelibatan perkuatan Polsek jajaran.
Sebagaimana terpantau pada Rabu siang (24/08/2022), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 (empat) orang tersangka kasus judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.
Kempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67).
“Para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw, Kec. Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Kab. Bolmong,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
- Bupati FDW Buka Kegiatan GENCARKAN,Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
“Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Onal)






