Pimpin Raker,Wali Kota Andrei Angouw Tekankan Pencapaian PBB dan Pajak Lainnya

Manado –  Wali Kota Manado Andrei Angouw memimpin Rapat Kerja (Raker) Pencapaian PBB dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado,bertempat di Hall Soekarno, Maumbi. Selasa (20/09/2022).

Raker ini merupakan Evaluasi Pendapatan Daerah Khususnya progres capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Manado dan turrut di hadiri Sekretaris Pemerintah Kota Micler C.S. Lakat dan Kepala Bapenda Kota Manado Steven Rende, serta para Kabid dan pejabat teknis Bapenda.

Dalam arahannya, Wali kota menyampaikan beberapa hal termasuk kinerja Ketua-Ketua Lingkungan dilapangan dan harus dibantu oleh Bapenda dalam rangka identifikasi pengenaan PBB, terutama luas Bumi/tanah dan luas Bangunan.

“Total tagihan PBB dalam kaitan ini harus dihitung sesuai peruntukan. Ini penting supaya kita mendapatkan data yang valid,” kata Wali Kota.

Selain itu, ikut dibahas juga Nilai Objek Pajak (NOP) yang ada dilapangan baik untuk warga masyarakat maupun lahan bangunan pihak swasta termasuk para pengembang Perumahan di Kota Manado.

Wali Kota juga meminta agar dibentuk tim khusus untuk melakukan identifikasi terhadap pengembang untuk mengecek dilapangan kondisi lahan termasuk bangunan sehubungan dengan penetapan pajak khususnya PBB.

“Pemukiman umum akan melibatkan ketua-ketua lingkungan, sementara yang khusus seperti pengembang perumahan dan usaha akan ditangani oleh tim khusus. Dan buatlah konsep kerja, supaya setiap step dapat kita ketahui dan dapat kita ukur sekaligus kita tau capaianya,” Ujar Wali Kota.

“Lewat Googale Map,  beberapa contoh dilapangan, sekaligus menganalisis pengenaan Pajak PBB. Terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan penanganan PBBnya setelah dilakukan analisis.” Tambah Wali Kota.

Pada kesempatan itu juga dalam Raker ini, ikut dibahas soal Pajak Restoran dengan mengetahui omsetnya. Karena pajak Restoran bukan milik pengusaha restoran tapi itu adalah milik rakyat yang masuk ke Kas Pemerintah dalam bentuk pengenaan Pajak Restoran sebesar 10 Persen.

“Jadi yang bayar pajak ini adalah konsumen yang dititip ke mereka, bukan diambil oleh mereka (pengusaha-red),” Kata Wali Kota.

Dalam Raker ini juga ikut di singgung BPHTB, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel. (Liputan Khusus)

Loading