Bitung, Redaksisulut – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Bitung luncurkan aplikasi Spirit BC Bitung.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Agung Riandar Kurnianto dalam kegiatan Bea Cukai Bakudapa Dengan Media. Rabu, (15/9/2021).
“Untuk saat ini, bagi pengusaha barang kena cukai tidak perlu lagi mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetapi bisa melalui aplikasi Spirit BC Bitung dan ini akan mempermudah kepengurusan karena pelayanan cepat dan didukung sistem yang terintegritas”. Kata Agung.
Lanjutnya bahwa sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
“Untuk NPPBKC akan diperoleh setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan untuk pemeriksaan lokasi dilakukan paling lama 5 hari”. Jelasnya. (Wesly)






